Parkir Berlanganan di Kabupaten Ngawi
Wednesday, February 8th, 2012
BestFast Ngawi, Parkir berlangganan di Kabupaten Ngawi mendasar Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2007 tanggal 2 Mei 2007, yang telah diundangkan dalam : Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 nomor 03, pada pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) yang sekaligus ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati nomor 219.1 Tahun 2010 tanggal 28 Desember 2010. Jelasnya pencanangan dimulainya parkir berlangganan baru pada tanggal 1 Januari 2011, dan sekarang sudah berjalan hampir 1 (satu) tahun. Awal target PAD ditetapkan oleh dalam APBD adalah 1.300.000.000 lebih, namun dengan berljalannya pelaksanaan tersebut maka dalam PAPBD target Parkir berlangganan menjadi 3.289.000.000. Sampai akhir bulan Nopember 2011 target belum bisa terpenuhi, yakni baru masuk 2.806.060.000 atau 85,31%. (more…)





















