BestFast | Berteman dan ber Fastabiqul Qoirat serta Beramar Ma'ruf Nahi Munkar

Menara Telekomunikasi di Kabupaten Ngawi


Besfast Ngawi,  Sebagaimana Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bahwa disebutkan salah satunya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka melalui golongan jasa umum telah diamanatkan : Daerah untuk memungut Retrebusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, khususnya kepada Tower Provider. Sehingga Pemerintah Kabupaten Ngawi telah menerbitkan Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dan mulai bulan Juli tahun 2011 mulai diberlakukan.

Setiap Pembangunan, penyelenggaraan, pengoperasian Menara Telekomunikasi harus memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten, diantara Izin (Pengusahaan/Prinsip/Lokasi, Mendirikan Menara, Izin Gangguan, Rekomendasi Operasional Menara), tentunya penjabaran Peraturan Daerah tersebut didukung oleh Peraturan Bupati, serta petunjuk pelaksanaan teknis dari masing masing satuan kerja yang membidanginya.

Izin pengusahaan/Prinsip/Lokasi diterbitkan oleh Bupati setelah mendapat pertimbangan dari Tim yang ditunjuk Bupati guna memberikan Saran Pertimbangan, dan izin ini tidak dipungut biaya.

Izin mendirikan bangunan menara, diterbitkan oleh satuan kerja yang membidangi masalah perizinan, tentunya setelah mendapat saran dan pertimbangan dan atau rekomendasi dari Tim Komisi yang ditunjuk oleh Bupati, izin ini dikenakan retribusi besarnya diatur dalam Peraturan Daerah.

Izin gangguan, diterbitkan oleh satuan kerja yang membidangi masalah perizinan, tentunya juga melalui saran, pertimbangan dan atau rekomendasi Tim Komisi yang ditunjuk oleh Bupati, izin ini dikenakan retribusi yang besarannya diatur dalam Peraturan Daerah.

Rekomendasi opersional menara telekomunikasi, yang diterbitkan oleh satuan kerja yang membidangi masalah komunikasi dan Informatika, tentunya setelah mendapatkan saran dan pertimbangan dari Tim Penataan Pembangunan dan Pengawasan Menara (TP3M), yang ditunjuk oleh Bupati, rekomendasi operasional ini yang bersangkutan dikenakan retribusi yang besarannya diatur oleh Peraturan Daerah.

Beberapa hari ini telah diadakan sweeping menara telekomunikasi oleh petugas gabungan diantaranya Satuan kerja yang membidangi pelayanan perizinan, satuan kerja yang membidangi komunikasi dan informatika, satuan kerja Polisi Pamong Praja, ke seluruh pelosok wilayah kabupaten Ngawi, dari survey dan atau sweeping tersebut diperoleh data sementara jumlah menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Ngawi jumlahnya 149 menara telekomunikasi.

Leave a Reply

CommentLuv Enabled

Subscribe to RSS feed