BestFast | Berteman dan ber Fastabiqul Qoirat serta Beramar Ma'ruf Nahi Munkar

Parkir Berlanganan di Kabupaten Ngawi


BestFast Ngawi, Parkir berlangganan di Kabupaten Ngawi mendasar Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2007 tanggal 2 Mei 2007, yang telah diundangkan dalam : Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 nomor 03,  pada pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) yang sekaligus ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati nomor 219.1 Tahun 2010 tanggal 28 Desember 2010. Jelasnya pencanangan dimulainya parkir berlangganan baru pada tanggal 1 Januari 2011, dan sekarang sudah berjalan hampir 1 (satu) tahun. Awal target PAD ditetapkan oleh dalam APBD adalah 1.300.000.000 lebih, namun dengan berljalannya pelaksanaan tersebut maka dalam PAPBD target Parkir berlangganan menjadi 3.289.000.000.  Sampai akhir bulan Nopember 2011 target belum bisa terpenuhi, yakni baru masuk  2.806.060.000 atau 85,31%.

Namun untuk bulan Desember 2011 PAD dari parkir berlangganan mencapai 3.147.425.000 atau  95 %,  sedangkan parkir reguler mencapai 190.080.500 atau 63,36% dari target 300.012,000. (Sumber Dishubkominfo Ngawi 2012)

Kendala dalam melaksanakan parkir  terletak pada faktor pelayanan di lapangan, yang kadang kala terjadi diskriminasi dan juga penungutan gsnda, hal ini menyebabkan pihak pelanggan parkir merasa di dholimi oleh juru parkir. Demikian halnya dengan juru parkir yang selama ini bisa meraup keuntungan dengan adanya penerapan parkir berlangganan keuntungan sangat berkurang. Sedang gaji dari Pemerintah Kabupaten Ngawi juga tidak kunjung cair. Secara otomatis pelayanan oleh juru parkir juga seadanya saja.

disisi lain dari unit kerja terkait sudah berusaha  semaksimal mungkin untuk melaksanakan amanat Perturan Daerah serta dalam peningkatan PAD, walaupun di awal kita sudah melaksanakan pembinaan dan sosialisasi tentang parkir berlangganan, seperti dalam pres release di bawah ini.

Parkir berlangganan yang telah di canangkan oleh Bupati Ngawi Ir Budi Sulityono pada tanggal 31 Desember 2010, dan pemungutan  dimulai tanggal 2 Januari 2011, melalui SAMSAT ketika pelanggan membayar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan besarnya tarif parkir berlangganan sebagaimana yang telah diumumkan secara terbuka dan melalui Radar Ngawi terbit tanggal 7 Maret 2011 dan 23 Maret. “Parkir berlangganan ternyata mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan  parkir ditepi jalan umum yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten lebih Ramah dan optimal” hal ini telah disampaikan Prayitno Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi. Pada Radar Ngawi terbitan tanggal 14 Maret 2011 dan 21 Maret 2011.

Dengan dibukanya SMS Pengaduan (082 111 581 111), ternyata banyak informasi dan atau pengaduan dari masyarakat yang masuk  salah satu pengaduan  adalah “Kendaraan saya selama ini berada di luar kota  masak ya kena parkir berlangganan” dari pertanyaan tersebut pejabat terkait yaitu Sudirman  menjawab “Walaupun di luar Kota suatu saat akan  kembali, parkir berlangganan sebagai bukti masyarakat berpartisipasi dalam mensukseskan Pembangunan”. Masih banyak SMS pengaduan yang masuk dan sebagian besar minta pelayanan parkir harus optimal dan ramah.

Parkir berlangganan, ada pro dan kontra, namun tentunya diambil sisi positifnya adalah bentuk peran serta masyarakat dalam mendukung Pembangunan dan cintanya masyarakat terhadap Kabupaten Ngawi. Satuan Kerja terkait, seperti Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngawi, Sat POL PP Kabupaten Ngawi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi, dan Camat se Kabupaten Ngawi, melakukan sosialisasi perundang undangan termasuk Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2007 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum, sekaligus diadakan dialog dengan masyarakat,  dan  tempatnya bergantian  pada 19 Kecamatan. Dari hasil sosialisasi tersebut masyarakat sangat mendukung terhadap parkir berlangganan, hal ini sebagai bukti dalam mensukseskan pembangunan, harapannya untuk pemeliharaan dan atau pembangunan jalan jalan antar Kecamatan bisa mulus dan tidak berlobang lobang lagi.

Pelayanan parkir berlangganan di lapangan, dirasa masih kurang maksimal, hal itu menjadi tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi dan Mitra terkait, guna melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap juru parkir.Sehingga pelayanan parkir yang berlangganan maupun tidak berlangganan tidak dibeda-bedakan, selain itu juru parkir harus murah senyum dan Ramah, memberikan karcis parkir kepada yang tidak berlangganan. Goalnya, “bahwa dengan parkir berlangganan, pelayanan parkir di tepi jalan umum harus lebih baik dan optimal.”pungkasnya. (adv). yang dimuat di Radar Madiun Jawa Pos Group.

Namun pada akhir tahun anggaran 2011, honor untuk juru parkir (potensi Rp 250.000 per bulan dan non potensi Rp 200.000 per bulan) untuk sejumlah juru parkir 232 orang bisa terbayar lunas, namun juru pakir tersebut tidak semua menerima, yang menerima hanya 202 orang. yang 30 orang  mengundurkan diri.

Data kendaraan Bermotor yang kena obyek parkir berlangganan di Kabupaten Ngawi

Leave a Reply

CommentLuv Enabled

Subscribe to RSS feed